LPSK: Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat mengajukan restitusi pascaputusan Mahkamah Agung (MA).
"Atas putusan itu, LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Kamis, 10 Agustus.
Maneger Nasution menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.
Nasution memberikan penegasan bahwa keputusannya dikembalikan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban.
"Keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," ujarnya.
Pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan itu, kata dia, dibatasi oleh Perma Nomor 1 Tahun 2023 dan hanya 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga:
Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf pada tanggal 8 Agustus 2023.
Putusan pidana MA dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, Putri Candrawati dan Kuat Ma’ruf menjadi penjara 10 tahun, dan Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara.
"Berkenaan dengan putusan tersebut, LPSK menghormati putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.