Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalan Raya di Cianjur, Hanya Boleh Gunakan Jalur Khusus Sepeda

JABAR - Polisi menetapkan larangan sepeda listrik melintasi jalan raya dan protokol di Cianjur. Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas mengingat nekatnya pengendara sepeda listrik masuk jalur utama.

Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus seperti sepeda. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.

"Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm, tidak diperuntukkan bagi anak di bawah 15 tahun, dan tidak boleh dimodifikasi," katanya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis 10 Agustus, disitat Antara.

Dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik adalah jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrik atau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah karena sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.

Sepeda listrik yang didesain tidak untuk melalui jalan raya, kata Anaga,​​​​​​ dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan seperti yang terjadi di daerah lain meski di Cianjur sampai saat in, belum ada kasus tersebut.

"Kami akan menindak warga yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya meski sifatnya hanya teguran. Mereka diarahkan untuk kembali ke jalur sepeda listrik. Harapan kami masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut," katanya.

Dia menegaskan, jalan raya hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat dan roda dua berbahan bakar minyak dan sepeda motor listrik. Bagi warga pemilik sepeda listrik diminta untuk tidak memaksakan diri melintas di jalan raya atau jalan umum guna menghindari kecelakaan.

"Kami akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan larangan tersebut ke berbagai kalangan, termasuk ke sekolah berbagai tingkatan," tandasnya.