Jokowi: Pemerintah Dukung MK Wujudkan Peradilan Modern
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah siap mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk terus berinovasi dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern dan memberikan pelayanan lebih baik kepada para pencari keadilan.
“Dalam batas kewenangannya, pemerintah juga siap mendukung MK dalam tugas beratnya mengawal pemilu serentak tahun 2024,” kata Jokowi dalam rekaman video yang diputar dalam Sidang Pleno Khusus Peringatan HUT ke-20 MK di Jakarta, Antara, Kamis, 10 Agustus.
Kepala Negara meminta MK mengawal pelaksanaan nilai-nilai demokrasi dan menyelesaikan sengketa pemilu secepat-cepatnya dan seadil-adilnya.
Dalam acara tersebut, Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih kepada seluruh hakim konstitusi, juga kepada panitera, staf, dan seluruh pegawai MK yang telah menjaga integritas dan wibawa MK dalam memberikan pelayanan yang baik kepada para pencari keadilan sesuai dengan kewenangannya.
“Selamat ulang tahun ke-20 Mahkamah Konstitusi. Terima kasih telah terus mengawal konstitusi dan mengawal masa depan Indonesia,” tutur dia.
Sejak resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003, MK telah berkontribusi dalam menata sistem kenegaraan, mengokohkan prinsip negara hukum, menguatkan demokrasi, serta memberikan perlindungan terhadap HAM dan hak konstitusional warga negara.
“Dengan demikian sudah dua dekade MK berkiprah menjalankan tugas dan kewenangan konstitusionalnya untuk mengawal dan menegakkan UUD 1945,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Baca juga:
- Siang Ini, Polisi Sebut Belum Ada Massa Berdemo di Kawasan Gedung DPR RI
- Terjunkan 121 Personel Kawal Demo di Patung Kuda, Satpol PP DKI Minta Buruh Tak Rusak Fasilitas Umum
- Berikut Jalur Kendaraan Hindari Demo Buruh di Sekitar Patung Kuda Monas
- Batalkan Proyek ITF Sunter, Heru Budi Mengaku Sudah Lapor Pusat
Selama rentang tahun 2003-2023, MK telah menghasilkan total 3.512 putusan yaitu 29 putusan terkait sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), 676 putusan perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), 1.136 putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA), dan 1.671 putusan perkara pengujian undang-undang (PUU).