Diduga Jual Obat Terlarang, 8 Pemilik Toko di Tangerang Ditangkap Polisi
TANGERANG - Polisi menangkap 8 orang pemilik toko yang menjual obat terlarang tanpa surat izin edar.
Kedelapan orang itu berinsial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37).
“Kita amankan diduga pemilik dan penjual obat berbahaya tersebut,” Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Farlin Lomban Toruan dalam keterangannya, Rabu, 9 Agustus.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke call center 110 tentang adanya penjualan obat kosmetik berbahaya.
Atas dasar itu, polisi menindaklanjuti dan melakukan penggerebekan hingga akhirnya ditangkap 8 orang pelaku beserta ribuan barang bukti obat-obatan terlarang yang masuk daftar G.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, tentunya dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan,” ujar dia.
Baca juga:
Delapan orang yang ditangkap sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.