Pajak Bursa Kripto Belum Jelas, Bos Tokocrypto Minta Tidak Bebankan Pelanggan
JAKARTA - Sejak peluncuran Bursa Kripto Nasional pada akhir bulan Juli kemarin, hingga sekarang belum ada kejelasan terkait fee atau pajak yang akan dikenakan pelanggan dan exchanger terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.
CEO Tokocrypto Yudho Rawis juga mengatakan bahwa hingga saat ini, dia dan Tokocrypto sebagai platform perdagangan aset kripto dan juga calon anggota bursa belum tahu kejelasan fee atau pajak yang akan dikenakan, usai terbentuknya bursa.
"Sayangnya, ya masih belum ada kejelasan ya. Karena semuanya masih berproses, masih melakukan evaluasi," ucap Yudho kepada media di Jakarta.
Namun, sebagai exchanger, Yudho berharap nantinya fee yang dikenakan usai pembentukan Bursa Kripto Nasional ini tidak menjadi beban, baik untuk exchanger maupun pelanggan.
"Saya tidak bisa kasih angka ya, tapi kita dari exchanger maunya minim ya. Tapi karena bursa tugasnya berat ya, mereka juga butuh pemasukan. Tapi harapan kita di awal mungkin nggak langsung besar kali ya," jelasnya.
Baca juga:
Meski nantinya, Yudho melihat ada kemungkinan kerugian yang dialami pelanggan, di Tokocrypto sendiri, dia mengusahakan pajaknya tetap, dan tidak membebankan pelanggannya.
"Kalau saya lihat, ini bisa merugikan customer. Tapi kan benefit yang didapatkan jadi lebih aman untuk customer. Kalau dari exchange sendiri, kita usahakan tetap dan tidak membebankan customer," pungkas Yudho soal kehadiran Bursa Kripto Nasional.