MA Korting Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, DPR Nilai Hakim Punya Pertimbangan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pemotongan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J didasari fakta yang ada. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) diyakini punya pertimbangan untuk mengetuk putusan itu.
Hal tersebut disampaikan menanggapi pengurangan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati jadi pidana seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 8 Agustus.
“Pasti beliau punya pertimbangan hukum yang matang berdasarkan fakta fakta yang muncul dalam persidangan,” kata Habiburokhman kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu, 9 Agustus.
Tak hanya itu, majelis hakim juga tentunya melihat putusan dari tingkat sebelumnya. Sehingga, Habiburokhman menghargai putusan kasasi tersebut.
Lagipula, Indonesia kini sudah meninggalkan hukuman mati. Bahkan, di KUHAP baru hukuman tersebut menjadi alternatif.
“Secara umum politik hukum kita kan memang juga mulai meninggalkan hukuman mati,” tegasnya.
“KUHAP baru memang masih menganut hukuman mati tetapi pengaturannya hukuman mati dibuat sebagai hukuman alternatif terakhir bukan lagi pidana pokok sebagaimana yang tertera dalam KUHAP yang berlaku saat ini,” sambung Habiburokhman.
Diberitakan sebelumnya, Hakim MA tak hanya memberi diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Keputusan ini diketuk oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, diskon hukuman juga diberikan kepada dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga:
Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.
Adapun banding diajukan para terdakwa di kasus ini karena mereka keberatan dengan putusan yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.