10 Hari, 42 Pelaku Narkoba di Bogor Dibekuk Polisi
BOGOR - Polres Bogor mengamankan total 42 tersangka penyalahgunaan narkotika selama gelaran Operasi Antik Lodaya 2023.
Operasi yang digelar selama 10 hari mulai 20 Juli hingga 2 Agustus 2023 lalu itu mengungkap sebanyak 34 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Kabag Ops Polres Bogor Kompol Ashimas Sriyono Putra mengungkapkan, dari banyak kasus tersebut, Sat Narkoba Polres Bogor mengamankan 42 orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 134,35 gram, ganja 126,67 gram dan ekstasi sebanyak 12 butir.
“Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara sistem tempel atau menyimpan narkotika di suatu tempat dan secara cash on delivery (COD) dengan pemesannya,” ungkapnya di Mako Polres Bogor, Selasa 8 Agustus.
Sementara Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham menambahkan, jaringan peredaran para pelaku yang pihaknya amankan tersebut meliputi wilayah Kabupaten Bogor.
Para tersangka terdiri dari 40 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Motif para pelaku kebanyakan dikarenakan faktor ekonomi.
“Mereka meyakini dengan mengkonsumsi narkoba dapat menenangkan diri dan menambah semangat dalam beraktivitas,” katanya.
Baca juga:
- Polres Bogor Masih Dalami Motif Penembakan Bripda IDF
- Polisi Tetapkan Tersangka Tawuran di Klapanunggal Bogor
- Polisi Rekonstruksi 75 Adegan Kasus Tewasnya Bripda Ignatius, Termasuk Meletusnya Peluru ke Bawah Telinga Korban
- Pujian Soal Investasi Jabar Dinilai Pengamat Jadi Bentuk Endorsement Jokowi ke Ridwan Kamil
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan 2 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Dari pengungkapan yang berhasil kita lakukan selama operasi Antik ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih sebanyak 1. 200 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” klaim Kasat Narkoba Polres Bogor AKP M. Ilham.