Hukuman Ferdy Sambo 'Dikorting' Seumur Hidup dari Hukuman Mati, Mahfud MD: Kualitasnya Sama
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal pengurangan hukuman eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Katanya, hukuman ini sebenarnya punya kualitas yang sama.
“Secara kualitas hukuman mati dan hukuman seumur hidup praktisnya sama. Yakni, sama-sama hukuman dengan huruf yaitu mati dan seumur hidup bukan sekian angka,” kata Mahfud kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 Agustus.
Mahfud juga bilang kalaupun putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman mati, Ferdy Sambo tak langsung dieksekusi. Sebab, saat hukumannya berjalan 10 tahun, KUHP baru atau UU Nomor 1 Tahun 2023 baru sudah berlaku.
“Menurut KUHP baru tersebut terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hakim MA tak hanya memberi diskon terhadap hukuman Ferdy Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Keputusan ini diketuk oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, diskon hukuman juga diberikan kepada dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.
Baca juga:
Adapun banding diajukan para terdakwa di kasus ini karena mereka keberatan dengan putusan yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.