Kejati Sumut Jebloskan Napi Korupsi Kredit Macet Rp39,5 Miliar ke Penjara

MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) mengeksekusi Mujianto, terpidana perkara korupsi kredit macet  senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN di Medan.

"Awalnya, proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa. Namun, pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil dieksekusi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 8 Agustus.

Sebelumnya,  Mahkamah Agung telah menjatuhkan vonis sembilan tahun kepada Mujianto. Atas dasar itu, Kejati Sumut mencari terpidana Mujianto.

Proses eksekusi sempat mengalami hambatan karena sejak putusan MA keluar dan proses eksekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa.

Namun, kata Yos pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana di eksekusi di Medan.

"Penetapan penangguhan penahanan tersebut dibacakan hakim dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank BUMN di Medan. Hakim pada akhirnya membacakan vonis bebas kepada Mujianto dan JPU langsung mengajukan kasasi," ucapnya.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana langsung dibawa oleh jaksa eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Medan.