MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kejaksaan Negeri(Kejari) Medan menetapkan terpidana Mujianto alias Anam ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara korupsi kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp13,4 miliar.
"Ya, setelah pihak Kejari Medan mendatangi alamat yang bersangkutan, dan berita acara terpidana ditandatangani RT setempat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dilansir ANTARA, Rabu, 5 Juli.
Dia mengatakan pencarian tersebut untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sebagaimana pada umumnya terhadap terpidana diterbitkan DPO pada pekan lalu.
"Hendaknya yang bersangkutan dapat menghormati putusan kasasi MA tersebut," ucapnya.
Dia mengimbau kepada para DPO agar menyerahkan diri kepada pihak kejaksaan karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO.
MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan, selain itu dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA:
Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp13,4 miliar dengan subsider empat tahun penjara.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit di bank tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam persetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian dengan total keuangan negara Rp39,5 M.