30 Hari Lebih Bolos Dinas, Anggota Polres Purbalingga Dipecat!
JATENG - Brigadir MRR, anggota Bintara Administrasi Sentra Layanan Kepolisian Terpadu Polres Purbalingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat memberikan amanat usai upacara PTHD, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Irawan mengatakan sebagai anggota Polri hendaknya harus selalu bersyukur yang ditunjukkan dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan.
"Dengan pelaksanaan tugas yang baik, maka akan menghindari pelanggaran yang dapat berakibat diberhentikan dari dinas kepolisian seperti satu personel Polres Purbalingga tersebut," kata Hendra di kawasan upacara PTDH yang digelar di halaman Markas Polres Purbalingga, Selasa 8 Agustus.
Adapun sanksi PTDH tersebut dijatuhkan karena Brigadir MRR telah meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
Dalam upacara PTHD itu, Hendra secara simbolis melakukan pencoretan foto Brigadir MRR yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung sejak tanggal 31 Juli 2023 berdasarkan Keputusan Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor Kep/1340/VII/2023 itu.
Baca juga:
Lebih lanjut, Hendra mengatakan Polri berkomitmen untuk memberikan penghargaan dan hukuman kepada anggotanya.
Dalam hal ini, lanjut dia, anggota yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan, sedangkan anggota yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan tindakan yang dilakukan.
Terkait dengan hal itu, Hendra mengharapkan PTDH terhadap satu personel Polres Purbalingga tersebut menjadi pelajaran bersama.
"Semoga ke depan, pelanggaran anggota tidak terjadi lagi di Polres Purbalingga," tandasnya.