OJK Minta Perbankan Kaji Besaran Dividen, Ini Tanggapan BRI
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk mengkaji kembali besaran rasio dividen atau dividen payout ratio demi menjaga permodalan perbankan, peningkatan standar dan teknologi, pengembangan kapasitas SDM dan pembentukan cadangan yang memadai dalam menjaga penyelesaian dari restrukturisasi akibat pandemi Covid-19 serta terlindunginya kepentingan para pemegang saham.
Menanggapi hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) Tbk melalui Corporate Secretary, Agustya Hendy Bernadi mengatakan, dalam memutuskan besaran dividen yang akan dibagikan kepada para pemegang saham, BRI memerhatikan faktor proyeksi pertumbuhan bisnis ke depan, pemenuhan rasio kecukupan modal dan faktor sustainability tingkat imbal hasil atas ekuitas dalam tiga tahun ke depan.
"Keputusan penentuan besaran dividen dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ujar Agustya kepada VOI, Selasa 8 Agustus.
Lebih jauh Agustya menjelaskan, BRI berkomitmen untuk terus menciptakan economic value dan social value bagi seluruh stakeholders dalam menjalankan aktivitas operasional bisnisnya.
Salah satu bentuk economic value yang diciptakan BRI adalah melalui kontribusi berupa penyetoran dividen kepada negara.
"BRI berkomitmen dalam beberapa tahun ke depan dan dengan kondisi permodalan yang memadai saat ini, BRI akan memberikan dividen dengan payout ratio yang optimal," beber Agustya.
Baca juga:
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dalam pembagian dividen, pihaknya tidak mengatur besaran dividen yang dibagikan bank kepada pemegang saham.
"Namun sebagai bentuk transparansi dalam penerapan tata kelola yang baik, OJK akan mengatur kewajiban bank untuk memiliki kebijakan pembayaran dividen," tulis Dian dalam keterangannya yang dikutip Selasa 8 Agustus.
Nantinya, lanjut Dian, kebijakan dividen akan memuat pertimbangan bank dalam menetapkan besaran pembagian dividen, yang juga secara proporsional mempertimbangkan kepentingan bank dan kepentingan para pemegang saham (investor), termasuk memuat mekanisme persetujuan dan kewenangan yang diperlukan.