Panji Gumilang Tersangka, Kemenag Ambil Alih Proses Pendidikan Ponpes Al Zaytun

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan mengambil alih proses kegiatan belajar mengajar Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pascapenetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.

Ia pun memastikan tidak akan mengambil alih aset Al Zaytun sekalipun proses pendidikan diambil alih Kementerian Agama. 

Menurut Yaqut, aset Ponpes Al Zaytun di Indramayu Jawa Barat itu tidak ada hubungannya dengan kementerian agama dan sepenuhnya milik pesantren.

"Untuk aset di sana kan milik pesantren (Al Zaytun), ia kan, apa hubungannya sama Kemenag (Kementerian Agama," ucap Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya, Selasa 8 Agustus.

Menteri Agama, kata Yaqut Cholil Qoumas, akan lebih mengedepankan memberikan hak tanggung jawab soal penanganan pendidikan para santri di Ponpes Al Zaytun itu.

Menurutnya, penanganan di Ponpes Al Zaytun akan dibagi menjadi beberapa klaster. Kementerian Agama sendiri akan bertanggung jawab mengambil alih penanganan di klaster pendidikan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan menko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, menteri Hukum dan HAM, bersama Mabes Polri.

Gus Yaqut, panggilan Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan keputusan ini dibuat menyusul penetapan pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

"Kesimpulannya bahwa persoalan Al Zaytun ini akan dibagi di beberapa klaster penanganan. Kementerian Agama bertugas menangani klaster pendidikannya, mulai dari pendidikan tingkat RA, PAUD, madrasah ibtidaiyah, aliyah termasuk perguruan tinggi di pondok pesantren tersebut," ujarnya.

Nantinya dikatakan Gus Yaqut, semua tenaga pendidik di Al Zaytun akan dilakukan asesmen oleh Kementerian Agama.

"Kemudian dilakukan pendampingan dalam proses pengajarannya. Itu yang ditugaskan kepada Kementerian Agama begitu saja. Asesmen ditugaskan kepada Kementerian Agama. Jadi nanti kita akan tugaskan direktur jenderal Pendidikan Islam," ungkapnya.

Kasus penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang masih berjalan ditangani Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Yaqut menyebut soal aset Pondok Pesantren Al Zaytun tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama.

"Kita tunggu. Kasusnya sekarang dalam penanganan kepolisian dan itu pasti akan terkait dengan apa yang disangkakan kepada Panji Gumilang terkait penodaan agama," tuturnya.

Bahkan, kata Yaqut, kasus penodaan agama di Ponpes Al Zaytun tidak bisa dibilang aliran sesat lantaran kasus itu lebih kepada sosok Panjang Gumilang.

"Sebenarnya kita lihat hasilnya kan begitu. Dia (Panji Gumilang) melakukan penodaan terhadap agama dan belum tentu penyesatan," jelasnya.