Polisi Ajukan Rehabilitasi untuk Selebgram Abdul Kadir, Kasus Tetap Jalan

JAKARTA - Polisi bakal mengajukan permohonan proses rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk selebgram Abdul Kadir dan rekannya, F. 

Pengajuan ini dikarenakan jumlah barang bukti sabu yang ditemukan memenuhi syarat agar keduanya dilakukan rehabilitasi.

"Nantinya akan kita coba untuk mengajukan rehabilitasi untuk keduanya," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 1 Februari.

Nantinya, dalam pengajuan ini BNN akan melakukan assessment atas permohonan tersebut. BNN yang akan memutuskan Abdul Kadir bisa atau tidak direhabilitasi.

Tapi Yusri menegaskan, walaupun diajukan rehabilitasi, penyidikan tetap jalan. Penyidik masih mencari asal-usul narkotika jenis sabu tersebut.

"Tetapi kasus tetap berjalan, proses kasus tetap berjalan," kata dia.

Abdul Kadir ditangkap di salah satu hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 Januari. Dia ditangkap bersama bersama seorang rekannya berinisial F.

Abdul Kadir mengaku baru pertama kali mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Dia mengaku hanya coba-coba. Abdul Kadir dan F dijerat Pasal 127 Undang-Undang Narkotika.