Tenaga Kesehatan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Tuntut Diangkat Menjadi ASN
JAKARTA - Sekitar seribu tenaga kesehatan (nakes) dan nonnakes sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR Senayan, Jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, peserta unjuk rasa mengagendakan tuntutan agar bisa segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Minta diterbitkan surat pengangkatan menjadi ASN," kata Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Senin, 7 Agustus.
Terkait unjuk rasa itu, Komarudin mengatakan telah menerjunkan 2.000 personel pada beberapa titik untuk pengamanan dan mengatur lalu lintas di sekitar lokasi.
"Kami menerjunkan 2.000 personel untuk pengamanan termasuk dari TNI karena unjuk rasa tidak hanya berlangsung di DPR RI saja tetapi juga ada di lokasi lain," kata Komarudin.
Komarudin juga menyiapkan pengalihan lalu lintas. Utamanya di Jalan Gatot Subroto arah Slipi.
"Rekayasa yang disiapkan tentunya manakala nanti massa bertambah dan kantong ataupun titik unjuk rasa yang disiapkan itu tidak mencukupi pasti nanti akan bertambah terhadap ini, makanya nanti akan dialihkan sekiranya dibutuhkan," terangnya.
Sebagai informasi aksi Nasional Nakes dan Non Faskes Fasyankes 2023 menuntut beberapa poin.
Pertama, mendesak Presiden menerbitkan PP atau Perpres tentang meningkatkan status non ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen; kedua, mendesak Presiden menjalankan amanat PP No 49 tahun 2018 Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3.
Kemudian tuntutan ketiga, mendesak Presiden agar membuat regulasi khusus untuk pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nakes dan non nakes melalui Kementerian Kesehatan; dan keempat, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan hak jaminan pensiun dan mendapatkan hak perpanjangan kontrak sampai batas masih pensiun. Kelima, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesejahteraan jenjang karier.
Selanjutnya keenam, mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non nakes di Fasyankes dan membuka formasi sesuai yang ada (existing) sesuai data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK); dan ketujuh, pendataan nakes dan non nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh non ASN tanpa melihat klasifikasi status non ASN.