Angka Kematian Jemaah Tinggi, Syarat Berangkat Haji Mulai 2024 Diperketat
JAKARTA - Angka kematian jemaah haji Indonesia pada Ibadah Haji 2023 melonjak tinggi. Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah yang wafat di Tanah Suci.
Untuk itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan aturan terkait perubahan mekanisme penetapan jemaah haji yang berhak berangkat di 2024.
“Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali petugas kita itu tidak berani atau merasa gak enak hati meloloskan, meskipun jemaah dalam kondisi payah dengan alasan sudah melunasi,” kata Yaqut, dalam konferensi pers dikutip Senin 7 Agustus.
Menurut Yaqut, perubahan mekanisme ini penting dilakukan untuk mengantisipasi guna menekan angka kematian jemaah haji pada tahun depan. “Mudah-mudahan bisa diubah posisinya. Cek kesehatan dulu, kalau sudah layak, baru melunasi,” ujarnya.
Menag Yaqut berharap, dengan adanya perubahan mekanisme ini dapat mengurangi angka kematian jemaah haji.
“Berdasarkan data Siskohat, hingga akhir masa operasional haji ada 773 jemaah wafat. Terdiri dari 752 jemaah haji reguler, 18 jemaah haji Khusus, dan tiga jemaah haji furada,” imbuhnya.
Baca juga:
- Syekh Yusuf Jadi Pahlawan Nasional Indonesia dalam Memori Hari Ini, 7 Agustus 1995
- Sidang Umum AIPA Dimulai, Puan Maharani Gaungkan Semangat ASEAN Solidarity
- Pertemuan Rival Politik Sukses Curi Perhatian Warga Twitter Menurut Pantauan Netray
- Perusahaan Ini Hadirkan Kualitas Terbaik Produk Timur Tengah ke Indonesia
Yaqut menyebut, dari 752 jemaah haji reguler yang wafat, sebanyak 562 orang di antaranya berusia 65 tahun ke atas. “Sebanyak 81 orang berusia 60 – 64 tahun. Sedang 109 jemaah lainnya berusia di bawah 60 tahun,” terangnya.
Adapun jemaah wafat paling tua berusia 98 tahun (2 orang), sedang jemaah termuda yang wafat berusia 42 tahun (6 orang). “Jemaah wafat tahun ini terbesar sejak 2015. Jadi tahun-tahun harus ada pengetatan syarat kesehatan,” tutupnya.