OJK Mengkaji Kebijakan untuk Mengendalikan NIM Perbankan
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kebijakan untuk mengendalikan Net Interest Margin (NIM) perbankan yang mendorong transparansi informasi suku bunga kredit.
“Sesuai dengan amanat UU P2SK (Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), OJK sedang mengkaji dan menerbitkan kebijakan yang mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu 5 Agustus.
Lebih lanjut, prinsip-prinsip yang akan diatur antara lain komponen dasar pembentuk suku bunga dan aspek transparansi ke publik terkait suku bunga dasar kredit.
“Kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengendalikan NIM perbankan saat ini,” kata dia.
Dian menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, agar suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.
“Di sisi lain, pemanfaatan data yang antara lain dapat bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai upaya untuk mengurangi asimetris informasi antara bank kepada debitur,” ujarnya.
Baca juga:
Hingga pertengahan tahun 2023, Net Interest Margin (NIM) perbankan rata-rata masih tinggi.
Mengacu data OJK, posisi NIM industri perbankan pada April 2023 berada di level 4,77 persen, naik dibanding periode yang sama tahun lalu yang berada di level 4,63 persen, tetapi stagnan dari posisi Maret 2023.
Dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin 6 Februari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung NIM perbankan di Indonesia yang saat itu sebesar 4,4 persen. Menurut Presiden, NIM bank di Tanah Air mungkin menjadi yang tertinggi di dunia.