Gubsu Edy Minta Dana Desa Rp425,606 Milliar Digunakan Cegah Stunting
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi meminta dana desa dan kelurahan sebesar Rp425,606 miliar dapat digunakan dalam upaya percepatan penurunan stunting di wilayah ini.
Gubsu Edy mengatakan, sejumlah anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemberian makanan tambahan (PMT), pembangunan jamban layak dan air bersih, pendayagunaan posyandu, pembelian antropometri dan lain sebagainya.
"Mulai dari level nasional, sudah ada Peraturan Menteri Desa PDTT No. 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023, sudah terbit pula Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara No. 900/14477 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk Penurunan Angka Stunting di Provinsi Sumatera Utara," ujar Gubsu Edy dilansir ANTARA, Kamis, 3 Agustus.
Dia menuturkan, seharusnya tidak ada alasan bagi desa dan kelurahan untuk tidak menganggarkan dana untuk penurunan stunting.
"Jadi tidak ada lagi alasan bagi desa tidak mempunyai anggaran untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting. Dana Desa dan Kelurahan sebesar Rp 425,606 miliar di tahun 2022 dan 2023 itu dapat digunakan sebagai salah satu upaya percepatan penurunan stunting di Sumut,” kata Edy Rahmayadi.
Kepala Perwakilan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sumut Munawar Ibrahim, menerangkan stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas sumber daya manusia unggul. Saat ini keluarga berisiko stunting (KRS) di Sumut berdasarkan data verbal tahun 2022 tercatat 791.390.
"Sehingga pencegahan stunting pada anak dapat dilakukan sejak dini seperti pendampingan remaja, calon pengantin (catin), ibu memeriksa kehamilannya secara rutin ke pusat-pusat layanan kesehatan selama enam kali selama masa kehamilannya, memperhatikan nutrisi sejak dalam kandungan, pemberian ASI eksklusif dan imunisasi, memperhatikan gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan anak (HPK), pola asuh orangtua, serta jamban layak dan ketersediaan air bersih," ujar Munawar.
اقرأ أيضا:
Munawar menuturkan, ada sebanyak 30.969 tim pendamping keluarga (TPK) untuk percepatan penurunan stunting di 6.251 desa yang ada di 33 kabupaten/kota serta mempunyai 893 orang penyuluh keluarga berencana (PKB), PPKBD dan sub-PPKBD yang tersebar di kecamatan dan desa serta kelurahan.
"Melakukan penyuluhan dan penggerakan dengan membentuk dan membekali kader-kader di setiap desa dan kelurahan agar implementasi percepatan penurunan stunting terlaksana dengan cepat,” kata Munawar.
Unsur dalam Tim TPK terdiri dari Kader PKK, kader KB, dan tenaga kesehatan (bidan dan atau perawat). Sementara PKB adalah pegawai BKKBN Pusat yang ditempatkan di organisasi perangkat daerah (OPD) KB di setiap kabupaten/kota.
"Tugas mereka adalah melakukan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) terkait keluarga berencana dan pembangunan keluarga juga tentang stunting," sebutnya.