Wapres Soal Batas Usia Capres-Cawapres: Nanti MK Pertimbangkan Baik Buruknya
SEBATIK - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan putusan terkait usia minimum calon presiden dan wakil presiden kepada putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai soal umur capres-cawapres ya kalau saya serahkan nanti kepada MK mempertimbangkan baik dan buruknya ya. Apakah mempertahankan di atas 40 atau misalnya membolehkan sampai ke umur 35," kata Wapres di Pulau Sebatik, Kalimantan Utara dilansir ANTARA, Kamis, 3 Agustus.
Hal itu disampaikan Wapres usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren As'adiyah, di Sebatik, Kalimantan Utara, Kamis.
Wapres menjawab pertanyaan wartawan terkait uji materi aturan tentang batas usia minimum capres-cawapres dalam UU Pemilu yang diminta Pemohon dari sejumlah unsur, agar dikembalikan dari saat ini 40 tahun menjadi 35 tahun.
Baca juga:
- Usai Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Soal TPPU Pekan Depan
- Pemprov DKI Tawarkan 21 Proyek Pembangunan Jakarta Senilai Rp300 Triliun, Ada Investor Tertarik?
- Densus 88 Ringkus Penyedia Bahan Peledak Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
- Camat Gajahmungkur Semarang Dicopot, Wali Kota Semarang Mbak Ita Bicara ‘The Right Man in The Right Place’
Wapres mengatakan sudah ada lembaga yang berhak membahas dan mempertimbangkan hal tersebut yakni MK.
Menurutnya, pemerintah hanya bisa mengikuti apa pun putusan MK itu, karena Keputusan Mahkamah Konstitusi itu final dan mengikat.