KPK Terus Cari Aset Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut aset milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang diduga berasal dari hasil gratifikasi dan pencucian uang. Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa dua saksi, salah satunya notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Sudi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bilang Sudi diperiksa pada Rabu, 2 Agustus kemarin. Dia dimintai keterangan penyidik sebagai saksi bersama wiraswasta bernama Faiz.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka AP,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus.
Belum dirinci Ali aset apa yang dicari komisi antirasuah. Tapi, keterangan dua saksi ini diyakini membuat terang perbuatan Andhi.
Sebelumnya, KPK telah menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Dia diduga menerima gratifikasi berupa fee setelah menjadi broker bagi pengusaha ekspor impor.
Untuk melakukan penerimaan itu, Andhi diduga memakai rekening milik orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha. Mereka menjadi nominee sehingga pemberian terhadap dirinya tak terdeteksi.
Baca juga:
- Dear Milenial, Diajak Ikut Promosikan Batik Agar Makin Go Internasional
- Mata Cacat Permanen Diketapel Orang Tua Murid, Guru di Bengkulu Dapat Pendampingan Dikbud
- Jembatan Penghubung di Mukomuko Rusak Diterjang Banjir, Dinas PUPR Lakukan Perbaikan Darurat
- Jembatan Penghubung di Mukomuko Rusak Diterjang Banjir, Dinas PUPR Lakukan Perbaikan Darurat
Tak sampai di sana, Andhi juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini muncul karena dia menyamarkan pembelian aset dengan memakai nama orang lain, termasuk ibu mertuanya.
Andhi disebut KPK menerima fee hingga Rp28 miliar dan jumlahnya bisa terus bertambah. Duit itu kemudian dibelikan berbagai keperluan seperti berlian, polis asuransi, hingga rumah di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan senilai Rp20 miliar.