Antusiasme Masyarakat Tinggi, Jumlah Penumpang Naik Kereta Bersubsidi Dibatasi
JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) membatasi jumlah keterisian dalam layanan kereta api bersubsidi lewat skema Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO).
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan pembatasan dilakukan dengan menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis (load factor).
Lebih lanjut, Risal mengatakan bahwa aturan ini akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.
“Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi. Sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang,” tuturnya dalam keterangan resmi, Rabu, 2 Agustus.
Aturan Berlaku Mulai Agustus
Risal menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ini akan dimulai sejak tanggal 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.
“Sebelumnya KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Risal.
Baca juga:
Adapun layanan KA PSO yang terpengaruh aturan ini paling banyak berasal dari daerah operasi (DAOP) 2 Bandung dan DAOP 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.
Setelah penyesuaian ini berlaku, kata Risal, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria tersebut, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.
“Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum,” tutup Risal.