Pengamen di Batam Perkosa Gadis Keterbelakangan Mental, Diancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Gadis berinisial YN (21 tahun) yang memiliki keterbelakangan mental diperkosa W (24) di kosan Ruli Eden Park, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, pekan lalu.

Korban yang tidak bisa bicara dan berpengetahuan rendah ini dimanfaatkan oleh pelaku yang berprofesi sebagai pengamen untuk memuaskan nafsunya.

Kejadian terbongkar saat ibu korban inisial NB (48) melihat sandal yang biasanya digunakan korban terlihat di teras kos-kosan tempat korban dan tersangka tinggal.

"Ibunya korban melihat sendal anaknya berada di teras kos-kosan, tetapi anaknya tidak ada. Karena tidak terlihat, ibunya mencari di setiap kamar kosan tersebut," kata Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia dalam keteranganya, Rabu 2 Agustus..

Lanjutnya, setelah dilakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan di kamar kosan tersangka.

"Ibunya mendengar suara korban berteriak bisu dari kamar tersangka. Setelah pintu kamar dibuka, ibunya melihat korban yang tidak berpakaian mengalami kesakitan di bagian alat vital. Setelah itu korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk dilakukan visum," bebernya.

Sebelum korban dibawa ke rumah sakit, ibu korban meminta tolong kepada warga untuk membawa tersangka ke pihak kepolisian.

Dari pengakuannya, tersangka melakukan pemerkosaan ini karena pengaruh minuman tuak dan obat-obat yang membuat kepala pusing.

"Melihat korban di teras, timbul hasrat untuk melakukan pemerkosaan dan saat melakukannya mulut korban dibekap dengan kain sarung," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 285 junto Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.