Mengaku ASN Kemenkumham, Pria 43 Tahun Curi Motor Demi Biaya Pengobatan Ibunya, Tapi Sudah 5 Kali Beraksi

JAKARTA – Mengaku sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), seorang pria inisial YEP (43) di Tangerang mencuri motor milik Supriyanto (44), pedagang kue. Kapolsek Cilincing, Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran butuh uang untuk biaya pengobatan orangtuanya yang sedang sakit.

“Korbannya adalah seorang pedagang kue pancong. Ini agak menarik, agak sensitive. Karena (pelaku mengaku) ASN,” kata Haris kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus.

Haris menceritakan, YEP melakukan aksinya di Pasar Jongkok, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, 21 Juli lalu, sekitar pukul 06.20 WIB. Bahkan aksi pencurian itu sempat viral di media sosial, lantaran terekam kamera CCTV.

Polisi yang mendapatkan informasi itu, langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.

“Kita lakukan pendalaman dari TKP (tempat kejadian perkara) memberi informasi bahwa mengenal sosok pelaku yang ada dalam pantauan CCTV tersebut. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, didapati pelaku,” ucapnya.

Hingga akhirnya YEP berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, dari situlah diketahui bahwa pelaku butuh uang untuk berobat orangtuanya yang sedang sakit.

Tapi, lanjut Haris, pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 5 kali di lokasi berbeda-beda.

“Sudah melakukan tindak pidana pencurian ini sebanyak lima kali dengan TKP berbeda dan durasi waktu yang berbeda. Kita lakukan pengembangan lebih lanjut ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja,” katanya lagi.

Masih dijelaskan Haris, pelaku saat beraksi selalu menggunakan kain sarung untuk menutupi indentitasnya. Selain itu, pelaku juga mengincar kunci motor yang tertinggal dikendaraannya.

“Penggunaan sarung itu untuk menutupi identitas. (Aksinya) semua dalam keadaan kunci terpasang pada lobang kunci sehingga tidak ada bekas kerusakan ataupun tanda-tanda kekerasan lainnya seperti penggunaan kunci T ataupun dipatahkan secara paksa,” tuturnya.

Meski telah mencuri lima sepeda motor, YEP belum sempat menjual hasil curianya. Hal dikarenakan pelaku baru akan menjualnya setelah mencapai targetnya.

“Memang murni akan dijual. Jadi lima kendaraan itu masih dikumpulkan,” ujar Haris.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun