Gazalba Saleh Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Bandung, KPK Ajukan Kasasi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas terhadap eks Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.
Bukti dugaan penerimaan suap yang dimiliki diyakini kuat untuk melawan putusan tersebut.
“Kami akan segera melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus.
Ali menyebut KPK tentu menghormati putusan itu. Tapi pengajuan kasasi ditegaskan perlu dilakukan.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gazalba dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia diduga terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut Umum Wawan Yunarwanto mengatakan tuntutan itu diberikan berdasarkan kesimpulan dari fakta-fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi, surat bukti petunjuk, hingga barang bukti yang dihadirkan.
"Supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata Wawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis, 13 Juli.
Dalam perkara itu, jaksa menjelaskan Gazalba diduga menerima suap untuk mengabulkan permintaan pemohon yakni Heryanto Tanaka untuk mengabulkan perkara kasasi terkait kasus permasalahan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Menurut jaksa, uang suap yang disiapkan Heryanto Tanaka untuk mengurus perkara mencalai 110 ribu dolar Singapura. Kemudian uang itu dialirkan berantai, mulai dari pengacara, ASN di lingkungan MA, hingga ke Prasetio Nugroho selaku panitera pengganti atau asisten yang merupakan representasi dari Gazalba Saleh.