Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan di Bintan
KEPRI - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan.
Kedua tersangka berinisial BW selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan S sebagai penyedia barang/jasa proyek sekaligus Direktur CV. Bina Mekar Lestari.
"Keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Antara, Selasa, 1 Agustus.
Denny menyebut proses penahanan kedua tersangka BW dan S untuk mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan. Penahanan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Kepri berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP.
Secara subyektif, katanya, hal itu merujuk kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana.
"Secara obejektif ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa penahanan kedua tersangka BW dan S merupakan tindak lanjut keseriusan Kejati Kepri dalam menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Jembatan Tanah Merah Bintan tahun anggaran 2018-2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, dugaan perkara korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp8 miliar.
Perbuatan kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Proses penahanan terhadap kedua tersangka BW dan S dilakukan sejak, Senin (31/7) malam, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.