PDIP Terima Hibah Parpol Rp28 Miliar dari Pemerintah, Berapa Dana Bantuan Parpol?
YOGYAKARTA – Berapa dana bantuan parpol setiap tahun? Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan bantuan keuangan partai politik kepada PDIP sebanyak Rp28 miliar.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyerahkn dana itu usai dirinya dan Megawati meneken dokumen dalam Rapat Konsolidadi Organisasi Internal di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Berapa Dana Bantuan Parpol?
Sebagai informasi, bantuan keuangan partai politik merupakan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Pemberian bantuan keuangan kepada partai politik diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam beleid tersebut dikatakan bahwa bantuan keuangan kepada parpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan opersional sekretariat partai politik.
Besarnya bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada parpol didasarkann pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR didasarkan pada hasil penghitungan suara sah secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD provinsi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi.
Adapun perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota didasarkan pada hasil penghitungan suara sah Pemilu DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Berikut rincian bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada partai politik:
- Partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR diberikan dana bantuan keuangan sebesar Rp1.000 per suara sah.
- Partai politik tingkat provisni yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi diberikan dana bantuan keuangan sebesar Rp1.200 per suara sah.
- Partai politik tingkar kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota diberikan dana bantuan keuangan sebesar Rp1.500 per suara sah.
Khusus untuk pemerintah provinsi yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.200 per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada parpol tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.
Sedangkan untuk pemerintah kabupaten/kota, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.
Perhitungan Besaran Dana Bantuan Parpol yang Lolos ke Senayan pada Pemilu 2019
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, terdapat sembilan partai yang dinyatakan lolos ke Senayan karena mendapatkan suara melebihi batas ambang parlemen 4 persen.
Adapun kesembilan parpol tersebut yakni:
- PDIP: 27.053.961 suara
- Gerindra: 17.594.839 suara
- Golkar: 17.229.789 suara
- PKB: 13.570.097 suara
- NasDem: 12.661.792 suara
- PKS: 11.493.663 suara
- Demokrat: 10.876.507 suara
- PAN: 9.572.623 suara
- PPP: 6.323.147 suara.
Berdasarkan data di atas, besaran bantuan keuangan yang seharusnya diberikan pemerintah untuk masing-masing parpol, yakni:
- PDIP: Rp27 miliar
- Gerindra Rp17,5 miliar
- Golkar: 17,2 miliar
- PKB: 13,5 miliar
- NasDem: 12,6 miliar
- PKS: 11,4 miliar
- Demokrat: Rp10,8 miliar
- PAN: Rp9,5 miliar
- PPP: Rp6,3 miliar
Demikian informasi tentang dana bantuan parpol. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.