KPK Bakal Koordinasi dengan Puspom TNI Saat Geledah di Kasus Suap Basarnas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti kasus suap pengadaan alat di Badan SAR Nasional (Basarnas). Waktunya belum tahu tapi penyidik pasti akan melakukannya.
“Ya pastilah, iyalah (melakukan penggeledahan, red),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan Senin malam, 31 Juli.
Nantinya penggeledahan ini bakal dikoordinasikan, ujar Alexander. Sebab, kasus tersebut kini juga ditangani POM TNI setelah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasti nanti kita akan koordinasikan dengan puspom TNI,” tegasnya.
Sebelumnya, komisi antirasuah menetapkan Henri yang menjabat sebagai Kabasarnas bersama bawahannya, Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga meraup fee yang disebut sebagai dana komando hingga Rp88,3 miliar.
Baca juga:
- Dapat Karangan Bunga 'Pekarangan Tetangga' Usai OTT Basarnas, Alexander Marwata: Bisa Saja Dukungan Masyarakat
- Pengacara Komisaris Utama PT MGCS Ungkap Pemberian Fee 10 Persen di Basarnas Tak Bisa Dibantah
- Karangan Bunga Teror Petinggi KPK, Firli Bahuri Pastikan Sudah Lapor ke Kapolri
- Dugaan Intimidasi TNI ke KPK di Kasus Basarnas, Alexander Marwata Bilang Begini
Duit itu dikantonginya pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023. Penerimaannya dilakukan melalui Afri.
Selain Henri dan Afri, komisi antirasuah juga menetapkan tiga pihak swasta yang memberi uang saat operasi senyap terjadi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.