Pihak Berwajib Malaysia Berhasil Sita Fasilitas Penambangan Kripto Ilegal di Serawak

JAKARTA - Operasi penambangan mata uang kripto ilegal terungkap di ruko Marina Square, Miri, Sarawak, Malaysia. Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian Sarawak dan perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, berhasil membongkar fasilitas penambangan kripto yang diduga mencuri energi listrik.

Informasi berharga dari masyarakat telah membantu pihak berwenang dalam mengungkap praktik pencurian listrik yang berlangsung di tempat tersebut. Dalam serangkaian aksi penyitaan, sekitar 34 penambang sirkuit terintegrasi khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait berhasil ditangkap oleh polisi dan tim dari Sarawak Energy.

Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan untuk operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Semua peralatan yang digunakan untuk operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, disita. Laporan polisi telah diajukan dan penyelidikan saat ini sedang berlangsung," kata Sarawak Energy.

Pihak berwenang menyatakan bahwa tarif listrik di Malaysia relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Namun, hal ini juga telah menyebabkan lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Akibat dari kasus khusus ini saja, pembangkit listrik mengalami kerugian sebesar RM6.000 per bulan (sekitar Rp19,8 jutaan).

Sarawak Energy menegaskan bahwa pencurian listrik merupakan pelanggaran serius berdasarkan Pasal 33 (5) Undang-undang Ketenagalistrikan, dengan hukuman denda hingga RM100.000 dan/atau lima tahun penjara bagi yang terbukti bersalah. Lebih lanjut, tiga skema pencurian listrik tambahan terkait tambang kripto di Senadin juga telah ditindak oleh pihak berwenang.

Pada kasus sebelumnya, sebanyak 137 perangkat ASIC disita dari situs-situs yang dicurigai terlibat dalam pencurian listrik. Februari 2021 menjadi catatan saat pihak berwenang Malaysia menangkap tujuh orang karena mencuri listrik senilai 2,15 juta dolar AS (Rp32 miliar) untuk menambang Bitcoin. Sementara itu, pada Juli 2021, perangkat penambangan Bitcoin bernilai lebih dari 1,2 juta dolar AS (Rp18 miliar) telah disita dan dihancurkan karena beroperasi secara ilegal.

Terlebih lagi, pada bulan yang sama, pejabat di Kota Miri, Sarawak, juga menyita 1.069 rig dari penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka. Sarawak Energy telah merilis laporan yang menunjukkan bahwa mereka memiliki peralatan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi praktik pencurian semacam itu, termasuk penyadapan langsung di bawah tanah dan meteran yang dirusak.

Sebagai upaya pencegahan lebih lanjut, Sarawak Energy mendorong masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan ke pusat layanan pelanggan mereka. Melalui kerja sama dan partisipasi publik, diharapkan penangkapan lebih banyak operasi penambangan kripto ilegal dapat dilakukan untuk menjaga integritas sistem kelistrikan dan mengurangi kerugian yang disebabkan oleh pencurian listrik.