Pegang-pegang Area Sensitif 4 Santriwati yang Sakit, Pengajar Ponpes di Batang Jateng Ditangkap Polisi
BATANG - Kapolres Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang pengajar Pondok Pesantren Tumbrep berinisial N (53), warga Kecamatan Bandar, terhadap empat orang santriwati.
"Saat ini sudah ada empat santri yang melaporkan kasus itu ke polisi. Kami juga sudah menangkap tersangka," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Antara, Senin, 31 Juli.
Dalam modusnya, tersangka berpura-pura ingin mengobati para santriwati yang sedang sakit.
Namun, saat proses pengobatan, tersangka berusaha memegang bagian sensitif para santriwati dengan dalih agar sakit yang diderita korban cepat sembuh.
Kapolres mengatakan kasus yang dilakukan oleh tersangka dimulai sejak 2020 dan terungkap setelah empat santriwati melapor kepada orang tuanya pada 27 Juli 2023, kemudian melapor ke Polres Batang.
"Saat ini, kami masih terus menangani kasus pelecehan tersebut. Untuk saat ini masih ada empat korban yang melaporkan, namun bisa juga mungkin bertambah," katanya.
Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Andi Fajar, ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelecehan tersebut.
Tersangka akan dikenai Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga:
- 2 Anggota DPR Dicecar Soal Informasi Pengaturan Proyek di Kemenhub
- Brigjen Asep Guntur Bakal Ajukan Surat Pengunduran Diri dari KPK
- Hentikan Polemik OTT Kabasarnas Henri, Jokowi Perintahkan KPK dan Mabes TNI Berkoordinasi
- Pemkab Ngada NTT Tak Punya Satgas TPPO, ke Mana Masyarakat Melaporkan Temuan PMI Ilegal?
Tersangka juga dikenai Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.