Potensial Pecah Belah, Rektor Minta ASN UIN Palembang Tak Terlibat Politik Praktis Pemilu 2024
PALEMBANG - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sumatera Selatan, Prof Nyayu Khodijah meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan universitas ini tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024.
“Politik praktis sering menjadi pemecah belah persatuan bangsa. Kampanye hitam atau 'black campaign' isu-isu agama adalah musuh nyata pada Pemilu 2024. ASN sudah seharusnya tidak ikut menyebarkan isu tersebut,” kata Nyayu di Palembang, Antara, Minggu, 30 Juli.
Ia menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
Maka dari itu, katanya, para ASN di lingkungan UIN Palembang harus bersikap netral dengan tidak melibatkan diri dalam kampanye terhadap salah satu calon pasangan presiden yang akan maju pada Pemilu 2024.
“Fokuslah bekerja dengan memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat. Integritas adalah bagian fondasi utama menjalankan tanggung jawab sebagai ASN dan senantiasa menaati undang-undang yang berlaku,” kata Nyanyu.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga:
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.