PENAJAM PASER UTARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berhati-hati di tahun politik dan tidak terlibat politik praktis yang dapat mengakibatkan terkena sanksi.
"Tingkatan sanksi yang diberikan tidak lagi ringan, namun sanksi sedang hingga berat," kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru di Kabupaten Penajam Pasar Utara, Kalimantan Timur, dilansir ANTARA, Senin, 11 Desember.
Pada sosialisasi kebijakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 tersebut, dia menegaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis.
"Jadi, ASN agar berhati-hati di tahun politik saat ini, karena banyak hal yang dapat menyebabkan ASN terlibat politik praktis," katanya.
ASN dan Tenaga Harian Lepas (THL) tidak diperkenankan terlibat dalam kampanye dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan umum (pemilu).
BACA JUGA:
Pada masa kampanye saat ini, sanksi ringan sudah ditiadakan, karena sanksi ringan didapat kepada afiliasi bakal calon. Tetapi kalau sudah menjadi calon legislatif maupun presiden, sanksi yang dijatuhkan mulai dari sedang hingga berat.
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar. "Sanksi kedisiplinan itu diberikan sesuai tingkatan pelanggaran," ujarnya.
Karena itu, para ASN harus bersikap netral dengan tidak memberikan dukungan dan melakukan yang dilarang terhadap seseorang, kelompok maupun golongan terkait partai politik.
"ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan sehingga pada proses pelaksanaan pemilu, ASN memiliki integritas dan tak ada yang diproses," katanya.
Pegawai pemerintahan harus bisa melaksanakan fungsi dengan baik sebagai aparatur negara. "Di antaranya menyangkut kebijakan dan pelayanan publik serta ASN sebagai pemersatu bangsa," katanya.