Beli 10 Gram Sabu di Serawak, Warga Kalbar Ditangkap di Perbatasan RI-Malaysia
KALBAR - Seorang pria inisial A ditangkap saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Sarawak, Malaysia ke wilayah Indonesia di Kalimantan Barat (Kalbar).
Pria itu warga Desa Sa'alas, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalbar. Kedapatan membawa lima paket sabu seberat kurang lebih 10 gram.
"Tersangka ditangkap saat berusaha masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia dengan membawa sabu melalui jalur tidak resmi perbatasan di wilayah Desa Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," kata Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing, Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, di Bengkatang, Kalbar, Jumat 28 Juli, disitat Antara.
Tersangka S diamankan saat personel personel Pos Pamtas Kumba Semunying melakukan patroli pengendapan di jalur rawan terjadi penyelundupan.
Andreas menjelaskan, saat tim patroli berada dalam posisi pengendapan mendapati tersangka. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan kristal putih yang diduga sabu dalam kemasan plastik.
"Tim patroli kemudian mengamankan barang bukti dan menahan tersangka di Pos Kumba Semunying," tuturnya.
Baca juga:
- KPK Minta Maaf, Mengaku Khilaf Tetapkan Kabasarnas dan Bawahannya Jadi Tersangka Dugaan Suap
- Heru Budi soal Nasib Pembangunan ITF Sunter: Boleh Aja, Tapi Pemda Tak Sanggup Berikan Tipping Fee
- Wamenkumham Dimintai Keterangan KPK Terkait Penyelidikan Dugaan Gratifikasi
- Heru Budi Sebut Depo MRT Fase 2 Sementara Berada di Lahan Milik Ancol
Setelah diperiksa, tersangka A mengakui sabu seberat 10 gram itu dibelinya di salah satu kampung di Sarawak.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Jagoi Babang untuk diserahkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.