Menperin Agus Sebut Pegawai Kemenperin Terlibat Kasus Aturan IMEI
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, telah mendengar bahwa ada pegawainya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Agus menyebut, pihak Mabes Polri akan mengumumkan tersangka kasus IMEI pada pukul 13.00 WIB nanti. Adapun tersangka yang diumumkan adalah pegawai Kemenperin di Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE).
Menurut Agus, pembongkaran kasus pelanggaran aturan IMEI berawal dari inisiatifnya. Dia mengaku pernah digoda oleh beberapa pengusaha untuk ikut terlibat "mengakali" aturan IMEI yang bertujuan mencegah peredaran HP impor ilegal.
Menperin Agus menyatakan, beberapa pengusaha tersebut mencari rekan di Kemenperin dan mengaku sudah memiliki "orang" di lembaga lain untuk bisa mengakses ke mesin pelacak IMEI.
Adapun Agus menyebut, pihak lain yang punya akses ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) adalah Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan operator seluler.
Baca juga:
"Saya pernah digoda 'bermain' IMEI. Saya tes mereka, apakah kalian sudah punya akses di lembaga-lembaga yang saya sebut tadi. Mereka jawab sudah punya, ini tinggal di Kemenperin saja," kata Agus dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 28 Juli.
Mesin CEIR sendiri adalah alat yang digunakan untuk menyimpan data dan memonitor HP di seluruh Indonesia menggunakan IMEI. Agus pun meminta kepolisian untuk membongkar habis praktik pelanggaran aturan IMEI di Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler.
"Saya berharap, kepada pihak kepolisian dalam membongkar carut marut atau tata kelola IMEI ini, termasuk permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, secara adil," imbuhnya.