Kejari Medan Tetapkan Tersangka Korupsi Program Ma'had UINSU

MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tersangka berinisial ENS selaku staf Unit Pelaksana Teknis Pusat Pengembangan Bisnis (UPT Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam program wajib Ma'had mahasiswa tahun 2020-2021.

"ENS ditetapkan sebagai tersangka tentang adanya dugaan korupsi dalam kegiatan program wajib Ma'had bagi mahasiswa Tahun Anggaran 2020-2021," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon dilansir ANTARA, Rabu, 26 Juli.

Penetapan tersangka ENS, setelah dilalukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan.

Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Utara dalam kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp956.200.000 tahun anggaran 2020-2021.

"Setelah itu, ENS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan," ucap Simon.

ENS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.