Sambut Baik Rencana Pengenaan Pajak di Social E-commerce, Ini Kata TikTok Indonesia
JAKARTA - Pemerintah Indonesia berencana mengenakan pajak ketika berbelanja di social commerce. Hal ini menyusul adanya revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang akan memuat transaksi belanja melalui social commerce, seperti TikTok akan dikenakan pajak.
Menanggapi hal tersebut, TikTok Indonesia menyambut baik rencana yang dicanangkan oleh pemerintah.
"Kami dukung baik revisi tersebut. Jadi, ketika ini sudah disahkan, kami juga sudah siap untuk tunduk dan patuh terhadap segala peraturannya," kata Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 26 Juli.
Anggini mengatakan, pihaknya akan mendukung sepenuhnya revisi Permendag tersebut.
"Kami percaya semangat pemerintah di sini untuk memberikan kesempatan bersama bagi semua platform untuk berinovasi dan juga memilih pasar," ujarnya.
Pada kesempatan sama, Digital Economy Researcher INDEF Nailul Huda menyebut, dengan adanya kebijakan pemberlakukan pajak itu, nantinya bisa mengurangi jumlah para penjual lokal yang menjual produk impor di Indonesia.
Baca juga:
Dia bahkan menyarankan agar dalam beleid Permendag tersebut juga memuat penegasan dari pemerintah untuk mengenakan biaya tambahan lainnya bagi penjual lokal yang menjual barang impor.
"Dalam beleid itu ditegaskan juga kalau dia penjual (barang) impor dikenakan biaya tambahan lainnya karena itu bisa menjadi asal insentif bagi seller lokal yg menjual produk lokal dan mungkin akan sedikit bersaing," kata Huda.
Sekadar informasi, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebentar lagi akan diundangkan.
Hal itu lantaran aturan tersebut sudah dibahas antar lintas Lembaga dan Kementerian. Menurut rencana, revisi Permendag tersebut akan diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), pada 1 Agustus mendatang.