Pejabatnya Kena OTT KPK, Basarnas: Kami Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan
JAKARTA - Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) menjerat pejabat Basarnas. Operasi senyap tersebut diduga perihal suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan.
Kepala Biro Humas dan Umum Basarnas Hendra Sudirman menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami membenarkan adanya informasi anggota Basarnas yang ditangkap KPK, kami mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di media," ujar Hendra, dikutip dari akun Twitter Basarnas, @SAR_NASIONAL, Rabu 26 Juli.
Hendra mengaku pihak Basarnas tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga penyidik komisi antirasuah menyampaikan status pajabat Basarnas yang diduga terlibat pemberian upeti atau fee dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Baca juga:
- Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Pakai Duit Suap untuk Berobat ke Luar Negeri
- OTT Pejabat Basarnas, Total 8 Orang Diamankan KPK
- 10 Hari Dilantik, Menkominfo Budi Fokus 3 Regulasi, Termasuk Bentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi
- 3 Kali Gelar Razia Gagal, Satpol PP Segel Tempat Karaoke Nekat Beroperasi di Kudus
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan diduga terjadi pemberian fee 10 persen dalam proses pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan pada Basarnas. Penjelasan lebih jauh bakal disampaikan dalam waktu dekat saat konferensi pers.
OTT KPK itu digelar di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi. Dari kegiatan senyap itu ada delapan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam kegiatan itu ditemukan juga uang tunai yang kemudian disita. Namun, belum dirinci jumlahnya.