Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, PPP Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Bupati Bogor Ade Yasin/FOTO VIA Instagram pribadi

Bagikan:

JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan masih menunggu penjelasan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kabar Bupati Bogor, Ade Yasin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), hari ini. 

"Baiknya kita tunggu penjelasan resmi KPK," ujar Sekjen PPP Arwani Thomafi saat dikonfirmasi, Rabu, 27 April. 

Arwani belum banyak berkomentar lantaran pihaknya belum mengetahui kasus yang berkaitan dengan OTT Ketua DPW PPP Jawa Barat itu. "Belum mengetahui duduk soal," katanya. 

Namun demikian, Arwani menyatakan, PPP akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Ade Yasin, hingga KPK mengumumkan secara resmi persoalan kadernya itu. "Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.

Diketahui, Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Giat penindakan ini dilakukan pada Selasa malam, 26 April hingga hari ini, Rabu, 27 April.

"Benar tadi malam sampai Rabu, 27 April pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 April.

Ali bilang Ada sejumlah pihak yang diamankan, termasuk Bupati Bogor Ade Yasin.

"(Pihak yang diamankan, red) di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujarnya.

Belum dirinci secara lengkap perihal tangkap tangan itu. Tapi, Ali mengatakan kegiatan ini dilakukan karena diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap.

Saat ini, KPK masih memeriksa pihak yang terjerat dalam operasi senyap ini. Penyidik punya waktu 1x24 jam sehingga masyarakat diminta menunggu informasi lebih lanjut.

"Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap," jelas Ali.

"Kami masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud," pungkasnya.