50 Hari Satgas TPPO Polri Dibentuk, 855 Tersangka Ditangkap
JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah beroperasi selama 50 hari. Hasilnya, 855 orang ditangkap di seluruh wilayah Indonesia.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 855 orang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 26 Juli.
Penangkapan ratusan tersangka itu berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang diterima Satgas TPPO baik tingkat Bareskrim hingga polda jajaran dari 5 Juni hingga 25 Juli.
Ada 717 LP yang diterima. Namun, masih ada sebagai kecil laporan yang masih ditahap penyelidikan.
"Laporan polisi sebanyak 717 laporan. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.186 orang," ungkapnya.
Baca juga:
- Menparekraf Sandiaga: Tarif Pungutan 10 Dolar AS Turis Asing di Bali untuk Konservasi Alam
- Bawaslu Wanti-wanti Kepala Desa Tak Jadi ‘Alat Kampanye’ Pemilu 2024, Ada Ancaman 1 Tahun Penjara
- Sandiaga Ingin Kontestasi Pilpres 2024 Riang Gembira, Bukan Bersaing dengan Permusuhan
- Bareskrim Periksa 6 Saksi Kasus Hoaks Putusan MK Denny Indrayana
Dari serangkaian proses pengusutan, modus yang paling banyak dilakukan para pelaku TPPO yakni menjanjikan calon korban dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di luar negeri. Tentunya, dengan iming-iming gaji besar.
"Modus yang dilakukan, pekerja migran atau pembantu rumah tangga sebanyak 481, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 216, eksploitasi anak sebanyak 54," sebutnya.
Di sisi lain, Satgas TPPO akan terus menindak para pelaku perdagangan orang. Sebab, Kapolri telah berkomitmen untuk memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan negera tersebut.
"Untuk melakukan penindakan dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang secara tegas," kata Ramadhan.