Panel Penerangan Jalan Dicuri, 3 Maling Ditangkap Polres Tarakan
TARAKAN - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara(Kaltara) menangkap tiga pria pelaku pencurian panel surya untuk penerangan jalan umum di Tarakan.
"Tiga pria yang ditangkap berinisial AT (28), SA (28) dan YA (26) setelah dilaporkan mencuri panel surya yang menyebabkan lampu penerangan jalan umum padam," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dikutip ANTARA, Rabu 26 Juli.
Ada enam lokasi kejadian yang menjadi sasaran untuk mencuri panel surya penerangan jalan umum.
Sebanyak enam unit panel surya bersama satu baterai otomatis atau aki diboyong ketiganya dan sempat sudah ada yang dijual dengan nilainya di kisaran harga Rp500.000 sampai Rp1.000.000.
Randhya mengatakan kasus ini terungkap bermula dari keluhan warga di momen Jumat Curhat di beberapa kelurahan diantaranya, Kelurahan Selumit Pantai pada 9 Juni 2023 dan Kelurahan Karang Harapan pada 23 Juni 2023 dan Kelurahan Juata Permai yang dilaksanakan pada 21 Juli 2023 lalu.
"Warga mengeluh bahwa lampu penerangan jalan di komplek perumahannya mati dan hilang. Kemudian kami Satreskrim melakukan penyelidikan," katanya.
Sedangkan otak dari kejahatan tersebut adalah di SA yang perannya mencari lokasi yang menjadi target pencurian.
Kerugian akibat pencurian panel surya tersebut mencapai Rp53 juta dari enam tempat kejadian para tersangka beraksi.
Ketiga pelaku berhasil dibekuk personel Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada hari Rabu kemarin.
Baca juga:
- Serangan Siber Terus Targetkan Pengguna Ponsel di Indonesia, Kaspersky Hadirkan Solusi Keamanan Baru
- Selain Positif Sabu, Polisi Sebut Jesicca Terancam Pasal Pencurian Mobil Patroli di Tol Becakayu
- Pencuri Sarang Burung Walet di Mamuju Diringkus Polisi
- Pembunuh Sopir Taksi Online di Semarang Ditangkap di Karanganyar
"Ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Dan membenarkan mengambil panel surya di beberapa titik. Pelaku mengambil dengan cara memanjat, dua orang menunggu di bawah,” kata Randhya
Atas perbuatan ketiganya, disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.