Sidang Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Mario Dandy-Shane Lukas Bakal Hadirkan Saksi Meringankan
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kembali digelar hari ini. Agendanya mendengarkan keterangan saksi dan ahli meringankan dari kubu terdakwa.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
"Saksi dan ahli dari terdakwa," tilis SIPP dikutip VOI, Selasa, 25 Juli.
Mengenai jumlah dan identitas dari saksi serta ahli yang bakal dihadirkan oleh kedua kubu terdakwa untuk saat ini belum diketahui.
Sebab, pihak kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas tak merespon atau memberi jawaban saat dikonfirmasi mengenai saksi dan ahli yang bakal dihadirkan.
Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat. Ia menghajar bagian kepala David Ozora secara brutal.
Akibat penganiayaan itu, David Ozora terluka parah. Bahkan, mesti menjalani perawatan medis cukup lama.
Mario Dandy dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
- Warung Tabung Gas Terbakar di Pasar Rebo, Gulkarmat Kerahkan 11 Armada untuk Padamkan Api
- Ini Alasan Duel Errol Spence Jr vs Terence Crawford Dianggap Tak Bakal Melebihi Manny Pacquiao vs Floyd Mayweather Jr
- Dokter Perawat David Ozora Jadi Saksi di Sidang Penganiayaan Mario Dandy
- Pakar Inovasi: Pertarungan AMDK Bak David vs Goliath
Sementara Shane Lukas disebut membantu dalam rangkaian penganiayaan. Dia memvideokan aksi Mario Dandy.
Sehingga, jaksa mendakwanya dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan subsider Pasal 355 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP kedua primer dengan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP juncto 56 ke-2 KUHP.