Kasus Inses Bapak-Anak di Purbalingga, Pelaku Dijebloskan ke Tahanan
PURBALINGGA - Tim Polres Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap kasus hubungan sedarah (inses) seorang bapak terhadap anak kandungnya. Pelaku jadi tersangka.
"Kasus persetubuhan ini dilakukan oleh BN (41), warga Kaligondang, Purbalingga, terhadap anak kandungnya berinisial DM (16)," kata Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dilansir ANTARA, Senin, 24 Juli.
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan ibu korban, MSI (39), yang melihat kondisi anaknya agak gemuk dan mengeluh lemas serta perutnya membesar.
MSI lantas mengantar anaknya ke RSUD Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga. Setelah pemeriksaan air seni menggunakan alat tes kehamilan, hasilnya positif hamil.
Menurut dia, MSI menanyakan kehamilan tersebut kepada anaknya. DM pun mengaku jika perbuatan itu dilakukan oleh BN, ayah kandungnya.
"Setelah mendengar pengakuan DM, ibu korban kemudian melaporkan kepada kakaknya, MBR (49). Pakde korban itu selanjutnya lapor ke kepolisian," jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga menangkap BN pada tanggal 19 Mei.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, BN mengaku perbuatan tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada bulan Agustus 2017 saat korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.
"Saat itu tersangka pura-pura tidur di samping korban dan mengajak anaknya untuk melakukan persetubuhan. Namun, DM menolak ajakan tersebut," katanya.
Baca juga:
Karena ditolak, kata dia, BN mengancam akan membunuh korban jika tidak mau melayani permintaannya, dan akhirnya DM menuruti kemauan ayahnya pada tanggal 15 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah kejadian tersebut, lanjut dia, tersangka sering melakukan persetubuhan dengan anaknya.
"Kadang seminggu tiga kali, kadang setiap hari tergantung pada kemauan dan kondisi di rumah. Perbuatan itu terakhir dilakukan pada tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar korban," kata Wakapolres.
Tersangka BN dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.