Mengenal Tugas Badan Karantina Indonesia yang Meleburkan Tiga Eselon di Tiga Kementrian
YOGYAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia. Lantas, apa tugas Badan Karantina Indonesia?
Dalam Perpres tersebut diterangkan bahwa Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Badan Karantina Indonesia termasuk lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
“Badan Karantina Indonesia dipimpin oleh Kepala,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 45 Tahun 2023, sebagaimana dikutip VOI, Senin, 24 Juli 2023.
Baca juga:
Tugas Badan Karantina Indonesia
Dalam Perpres yang diteken pada 20 Juli 2023 itu disebutkan bahwa Badan Karantina Indonesia mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina.
Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Karantina Indonesia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang karantina;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Karantina Indonesia;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Karantina Indonesia;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Karantina Indonesia
Susunan Organisasi Badan Karantina Indonesia
Adapun susunan organisasi Badan Karantina Indonesia terdiri atas:
- Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Karantina Hewan
- Deputi Bidang Karantina Ikan
- Deputi Bidang Karantina Tumbuhan
Perlu diketahui, Perpres Nomor 4 Tahun 2023 secara otomatis melebur Badan Karantina Hewan & Tumbuhan yang ada di Kementerian Pertanian, Badan Karantina Ikan di Kementerian Kelautan Perikanan, serta Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi satu organisasi.
Dengan adanya peraturan ini, semua tugas dan fungsi perkarantinaan tidak lagi di masing-masing Kementerian, akan tetapi diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O22 Nomor 188), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup aturan tersebut.
Pembentukan Badan Karantina Indonesia untuk Cegah Kebocoran
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penyatuan tiga eselon menjadi Badan Karantina Indonesia untuk mencegah kebocoran.
“Semoga karantina terpusat satu sehingga mengurangi kebocoran,” ujar Luhut dalam Stranas PK KPK yang digelar Rabu, 19 Juli 2023.
Menurut Luhut, banyaknya pelabuhan tikus membuat penyelundupan hewan, tumbuhan, dan ikan kerap terjadi tanpa terdeteksi. Akibatnya, negara menjadi rugi lantaran tidak mendapat pemasukan dari pajak.
"Masalah kita adalah jumlah pelabuhan kita banyak sekali. Target kita sebenarnya ada 34 pelabuhan yang mau kita perbaiki itu sekarang berjalan dengan bagus. Tapi kita kalau dilihat dari Pelabuhan-pelabuhan kecil tempat penyelundupan itu ada 1000 sekian pelabuhan lain," ucap Luhut.
Demikian informasi tentang tugas Badan Karantina Indonesia. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.