Imigrasi Bali Tidak Akan Lindungi Pegawai yang Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal

JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menegaskan tidak akan melindungi pegawai instansi setempat yang diduga terlibat sindikat perdagangan atau jual beli ginjal di Kamboja.

"Kami berikan dukungan penuh kepada proses penyidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Sugito di Denpasar, dikutip dari Antara, Sabtu 22 Juli.

Ia juga tidak memberikan toleransi atas perbuatan pegawai Imigrasi berinisial AH yang telah mencoreng institusi.

"Kejadian ini sangat disayangkan dan telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," imbuhnya.

Sehari-harinya, AH bertugas di meja pemeriksaan Imigrasi Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Sugito pun menegaskan siap membantu proses penyelidikan aparat kepolisian terkait keterlibatan AH yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami bersikap kooperatif dan sepenuhnya mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. Kami memberikan apresiasi atas upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal seperti itu," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa AH sudah dinonaktifkan dari tugasnya dan diberhentikan sementara hingga kasus tersebut memiliki ketetapan hukum dari pengadilan.

"Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan sampai kasus seperti ini dilakukan petugas lainnya," kata Anggiat.

Sebelumnya, tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka terkait sindikat jual beli ginjal yang merambah hingga ke Kamboja.

Dari 12 tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah petugas Imigrasi berinisial AH yang ditangkap pada 19 Juli 2023 di Bali.

Kasus ini mengungkap peran AH dalam meloloskan para calon donor ginjal saat melakukan pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai.

Atas perannya dalam sindikat itu, AH diduga menerima uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta untuk setiap korban yang berangkat ke Kamboja.

AH sebelumnya bertugas di Kantor Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, dan sejak Oktober 2022 mutasi kerja ke Bali.

Sementara itu, berdasarkan catatan terakhir Imigrasi Ngurah Rai pada 15 Juni 2023, bersama kepolisian dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggagalkan keberangkatan empat orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan dua orang tersangka.

Para korban dijanjikan bekerja di Kamboja dan diberangkatkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.