Hakim Bebaskan Narapidana yang Dihukum 83 Tahun: Buta Huruf dan Tidak Bisa Bayar Pengacara

JAKARTA - Pengadilan India membebaskan seorang narapidana yang telah menjalani sembilan dari 83 tahun masa hukumannya di penjara, dengan alasan ia tidak mampu membayar pengacara, menyebutnya sebagai "parodi keadilan".

Aslam Sheikh (30) dihukum atas 31 kasus pencurian dan telah menjalani hukumannya di penjara Yerwada, Pune, Negara Bagian Maharashtra sejak tahun 2014.

Dia dijatuhi hukuman 83 tahun penjara, kendati pengadilan tidak memerintahkan agar hukumannya dijalankan bersamaan. Hukumannya untuk setiap kasus berkisar antara tiga hingga enam tahun.

Pengadilan Tinggi Bombay mendengar petisi pada Hari Senin yang diajukan oleh Shaikh, bertujuan agar hukumannya dalam semua 41 kasus dijalankan bersamaan.

Dia juga berusaha untuk mengesampingkan denda sebesar 126.400 rupee (1540 dolar AS) yang dijatuhkan oleh berbagai pengadilan dalam kasus-kasus tersebut.

Dalam permohonannya, Sheikh mengatakan ia secara keliru terlibat dalam kasus-kasus tersebut setelah ditangkap pada tahun 2014. Namun, ia mengaku bersalah atas semua dakwaan karena ia buta huruf, tidak terbiasa dengan kerumitan hukum dan tidak mampu membayar pengacara.

Dia juga tidak mampu membayar denda, sehingga hukumannya ditambahkan selama 10 tahun.

Berkaca dari situ, Hakim Revati Mohite-Dere dan Hakim Gauri Godse dari Pengadilan Tinggi Bombay memutuskan, jika pria tersebut dipenjara dalam waktu yang terlalu lama, maka hal itu akan menjadi "sebuah ejekan terhadap keadilan".

Majelis hakim juga mencatat, pada saat penangkapannya, Shaikh baru berusia 21 tahun dan tidak dibela oleh pengacara dalam setiap kasusnya dan juga tidak diberikan bantuan hukum oleh pengadilan.

"Total 93 tahun 5 bulan, seumur hidupnya, tanpa harapan apapun, bahkan untuk keluar dari penjara. Hukuman yang lebih dari apa yang harus dijalani oleh narapidana seumur hidup untuk kasus pembunuhan. Jika diizinkan, hal ini tentu saja akan mengarah pada sebuah olok-olok terhadap keadilan," kata pengadilan, dikutip dari The National News 21 Juli.

"Semua kecuali tiga pelanggaran yang berkaitan dengan periode 2014 hingga 2015. Tampaknya pemohon tidak mampu membayar pengacara karena kondisi keuangannya dan karenanya mengaku bersalah dalam semua 41 kasus," terang putusan tersebut.

Selain itu, para hakim juga mengamati tidak ada satu pun dari pengadilan yang mempertimbangkan kebijakan penghukuman yang bersifat pencegahan dan reformasi.

"Hukuman penjara juga harus memiliki tujuan reformatif, dalam hal ini tidak boleh menurunkan semangat pelaku dan pada kenyataannya, pelaku harus diberi kesempatan, tergantung pada sifat pelanggarannya, untuk memperbaiki diri," urai para hakim.

Mereka menambahkan, akan ada keguguran keadilan yang serius jika pengadilan gagal untuk campur tangan dan menjalankan kebijaksanaannya.

"Pengadilan ada untuk menegakkan keadilan dan ini adalah salah satu kasus yang membutuhkan campur tangan kami," sebut majelis hakim.

Pengadilan lebih lanjut mencatat, Sheikh telah menjalani sembilan tahun penjara, memerintahkan pembebasannya dalam semua kasus dengan mempertimbangkan waktu yang telah dihabiskannya di penjara.