Bareskrim Bakal Periksa 10 Saksi dari Al Zaytun Usut TPPU Panji Gumilang
JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa yayasan yang menaungi Al Zaytun dalam pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Rencananya, ada 10 orang yang akan dimintai keterangan.
"Kurang lebih 10 orang (dari Yayasan Al Zaytun)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 21 Juli.
Kendati demikian, mengenai identitas dan waktu pemeriksaan terhadap 10 orang itu, Whinu tak merincinya. Hanya ditegaskan, proses pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.
Sebelumnya, Whisnu juga sempat menyebut dalam upaya pengusutan dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumulang itu, pihaknya sudah meminta pandangan dari beberapa ahli.
"Sudah dilakukan kordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG (Panji Gumilang)," ungkapnya.
Untuk saat ini, status kasus dugaan TPPU itu masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyelidik masih membutuhkan alat bukti sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan bisa tidaknya ditingkatkan ke penyidikan.
"Namun masih dalam proses penyelidikan," kata Whisnu.
Adapun, dugaan keterlibatan Panji Gumilang dalam kasus TPPU berdasarkan laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bahkan, ditemukan unsur penggelapan hingga korupsi.
Baca juga:
- Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Rumor Bocoran Sistem Pemilu Tertutup
- Kabareskrim: Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana Soal Putusan MK Naik Penyidikan
- Budiman Sudjatmiko Tak Masalah Dipanggil DPP PDIP Gara-gara Bertemu Prabowo
- Sambangi Capres Prabowo, PDIP Akan Panggil Budiman Sudjatmiko untuk Klarifikasi
"Bermula dari LHA atau laporan hasil analisa dari PPATK yang diberikan kepada Polri diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suadara PG yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU atau money laundry, tindak pidana korupsi, tindak pidana penggelapan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.