Karantina Pertanian Lampung Tolak 31 Ekor Sapi Asal Bima karena Tak Kantongi Sertifikat Kesehatan
LAMPUNG - Balai Karantina Pertanian Lampung menolak 31 ekor sapi potong asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal.
Penanggungjawab Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni Karantina Pertanian Lampung Jublyana menyebutkan, sapi tak bersertifikat didapati petugas saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan pada Rabu, 19 Juli.
"Sapi tersebut dimuat dalam truk fuso yang turun melalui tempat pengeluaran Pelabuhan Merak, Banten," kata Jublyana lewat keterangan yang diterima di Bandar Lampung, Kamis, 20 Juli.
Saat dimintai keterangan, sopir pembawa 31 ekor sapi tak mampu menunjukkan sertifikat kesehatan dari daerah asal sehingga petugas langsung melakukan penahanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui sapi tersebut merupakan sapi asal Bima, yang sebelumnya tidak habis terjual di Pulau Jawa," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, sapi tersebut akan dibawa ke Pulau Sumatera untuk dikirim ke Provinsi Jambi, namun karena saat dimintai keterangan si sopir tidak memiliki keterangan akhirnya komoditas ternak tersebut dilakukan penolakan ke daerah asal.
"Tindakan ini merupakan langkah pencegahan dan pengawasan lalul intas hewan untuk mencegah penyebaran penyakit masuk ke Wilayah Sumatera," ujarnya.
Terlebih, lanjut dia, diketahui sapi merupakan hewan ternak dengan risiko tinggi dalam penularan penyakit Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Baca juga:
- Kongres Advokat Indonesia Nonaktifkan Denny Indrayana Buntut Rumor Bocoran Sistem Pemilu Tertutup
- Kabareskrim: Kasus Dugaan Hoaks Denny Indrayana Soal Putusan MK Naik Penyidikan
- Budiman Sudjatmiko Tak Masalah Dipanggil DPP PDIP Gara-gara Bertemu Prabowo
- Sambangi Capres Prabowo, PDIP Akan Panggil Budiman Sudjatmiko untuk Klarifikasi
"Tindakan pelaku telah melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dimana setiap pemasukan atau pengeluaran media pembawa dalam hal ini produk pertanian harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari tempat asal dan dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan," kata dia.