Kasus TPPO Kapal Asing di Garut, Polisi Bakal Korek Keterangan Saksi Ahli Kemenhub
JABAR - Polres Garut sedang menyiapkan saksi ahli dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melengkapi berkas penyidikan tiga tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di kapal asing.
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi mengatakan keterangan saksi ahli bidang hubungan laut Kemenhub dibutuhkan lantaran kasus ini terkait penempatan tenaga kerja sebagai anak buah kapal (ABK).
"Sekarang kita sedang tahap penyidikan, ada beberapa saksi ahli yang harus dihadirkan untuk menjelaskan kasus tindak pidana perdagangan orang," katanya di Garut, Jawa Barat (Jabar), Rabu 19 Juli, disitat Antara.
Deni menjelaskan, kasus TPPO di kapal asing ini dilakukan oleh perusahaan penyalur tenaga kerja di Garut sektor pelayaran. Polres Garut menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada 19 Juni 2023.
Dalam proses pengusutan kasus ini, Deni menuturkan Polres Garut telah melakukan penggerebekan kantor penyaluran kerja, kemudian penyelidikan dan saat ini telah naik status penyidikan.
Saat tahapan penyidikan, selain bakal mengorek keterangan saksi ahli, kebutuhan lainnya untuk melengkapi yakni pemeriksaan sertifikat basic safety training (BST) yang biasanya diperoleh pelaut atau orang bekerja di kapal.
"Kita juga ingin mendapatkan fakta itu sertifikat BST, apakah mengeluarkan atau tidak," ujarnya.
Baca juga:
Ia menambahkan, kasus TPPO tersebut juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut terkait kelengkapan berkas agar saat disidangkan sudah siap dengan dokumen dan barang buktinya.
"Untuk tersangka-nya sementara masih tiga, apakah ada tambahan atau tidak nanti kita lihat perkembangan dari keterangan saksi ahli," katanya.
Polisi mengungkap kasus TPPO di Garut dengan modus membuka tempat penyaluran tenaga kerja sektor pelayaran mencari ikan di perairan luar negeri bernama PT Raya Mulya Bahari di Garut.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni inisial R (41) yang berperan sebagai pemilik perusahaan, kemudian AS (26), dan MF (23) merupakan staf atau yang membantu proses penyaluran tenaga kerja migran.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.