Harapkan Berjalan Damai, Kadin Kaitkan Tanggal Penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan Hari Valentine
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid berharap pemerintah mampu menjaga stabilitas politik dan keamanan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pertama, kami berharap ini paling utama stabilitas politik. Kedua, stabilitas keamanan," kata Arsjad Rasjid sebelum memberikan arahan kepada juru kampanye bakal calon presiden (capres) PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo di I News Tower, Jakarta, Selasa 18 Juli, disitat Antara.
Ia mengatakan, pesta demokrasi 5 tahunan yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari kasih sayang atau valentine, sehingga Arsjad ingin semua pihak dapat bergembira melaksanakan Pemilu 2024.
"Namanya cinta kasih, kita saling happy-happy, kita sama-sama membuat ini karena pesta demokrasi semuanya harus tenang, tidak bicara," jelasnya.
Arsjad menuturkan demokrasi Indonesia sudah diakui oleh bangsa lain karena Indonesia memiliki nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan Gotong Royong. Hal ini membuat Indonesia tidak akan mudah terpecah-belah karena nilai-nilai yang sudah menjadi ditanamkan oleh para pendiri bangsa.
"Kita beri contoh pada semua bangsa di luar negeri ini mengatakan demokrasi Indonesia itu top, hebat. Kita tidak seperti yang lain terpecah, kita tetap bersatu karena kita punya nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan nilai-nilai gotong royong untuk bersama-sama," kata Arsjad.
Baca juga:
Sesuai jadwal ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.