Tersangka KDRT di Perumahan Serpong Park Melarikan Diri
TANGSEL - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) masih memburu tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD (38) yang melarikan diri setelah kepolisian menetapkan statusnya sebagai tersangka.
Diketahui, BD menganiaya istrinya sendiri, TM (23) yang saat itu sedang hamil tua, di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
“Pelaku atau tak saat ini masih belum dilakukan penangkapan, tapi tim Opsnal Satreskrim Polres Tangsel masih melakukan pencarian terhadap tersangka,” kata Galih kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin, 17 Juli.
Galih menjelaskan, pelaku juga merupakan seorang residivis narkoba yang telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya.
“Laporan tanggal 12 Juli hari Rabu pagi. Kemudian hari jumat tanggal 14 Juli penyidik baru memperoleh visum dari RS medika, BSD,” katanya
“(Kemudian) Dari hasil visum ahli kedokteran menerangkan ada luka-luka yang dialami oleh korban. Disimpulkan bahwa lukanya dapat menimbulkan penyakit atau dapat mengganggu aktifitas sehari,” kata Galih kepada wartawan di Polres Tangsel, Senin, 17 Juli.
Atas dasar itu, pihaknya membawa alat bukti visum tersebut untuk menjadi bukti saat gelar perkara untuk memperkuat penetapan pasal yang disangkakan terhadap tersangka.
Baca juga:
- Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng Terungkap, Pelaku Adalah Kekasih Korban yang Tidak Mau Tanggung Jawab
- Tahanan Tewas di Sel, Polda Jateng Amankan 11 Oknum Polres Banyumas
- Janjian ‘Ketemu Main’, Bocah SMP di Banyumas Tewas Disabet Celurit
- Polisi Tangkap Manajer di Banyumas Gelapkan Uang Perusahaan, Modusnya Order Fiktif dan Sunat Pemasukan
“Dari hasil tersebut penyidik memperoleh alat bukti, jadi nanti ketika tersangka setelah dilakukan penangkapan. (BD) bisa dilakukan penahanan. Karena masuk dalam kategori pasal 44 ayat 1 no 23 tahun 2004 UU KDRT,” tutupnya.
Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan tersangka pria berinsial BD (38) atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Namun menurut informasi didapat, pelaku tidak dilakukan penahanan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan bila tersangka untuk sementara dinilai tidak menimbulkan luka cukup berat atau penyakit terhadap korban. Sehingga dijerat Pasal 44 ayat 4 Undang-undang KDRT.
Adapun hukuman penjara untuk pasal 44 ayat 4 UU KDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.
“Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka,” kata Siswato saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Juli.
“Namun demikian, masa penahanan itu kan ada persyaratannya. Unsur formil dan material, kalau formilnya itu takut mengulangi perbuatannya, takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, apa gitu. Kalau materilnya diancam hukuman di atas 5 tahun,” sambungnya.