Pria yang Bunuh Pacarnya di Kosan Cengkareng Mengaku Belum Siap Ekonomi Saat Diminta Tanggung jawab Atas Kehamilan Korban
JAKARTA – Aksi pembunuhan wanita hamil di Cengkareng, Jakarta Barat berawal dari konflik antar pelaku dan korban yang melakukan hubungan intim diluar nikah. Akibat dari perbuatan itu, korban inisial P (26) hamil satu bulan. Namun, saat pelaku HS (30) dimintai tanggung jawab, dia justru menolak karena belum siap secara ekonomi.
Keterangan itu didapat berdasarkan penuturan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan.
"Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa tersangka (HS) merasa kesal karena mengetahui adanya kehamilan pada korban (P)," kata Andri, Senin 17 Juli.
Andri mengungkap, pelaku marah dan kesal serta belum siap dari segi ekonomi untuk bertanggung jawab terhadap kekasihnya, P yang tengah hamil muda.
"Pelaku HS yang dimintai tanggung jawab oleh korban P kemudian cekcok (antara pelaku HS dan korban P)," kata Andri.
Ia mengatakan, ketegangan tersebut terjadi dua atau tiga minggu sebelum pembunuhan terjadi. Kemudian, puncak kemarahan pelaku terjadi pada Sabtu, 8 Juli.
Baca juga:
- Pembunuhan Wanita Hamil di Cengkareng Terungkap, Pelaku Adalah Kekasih Korban yang Tidak Mau Tanggung Jawab
- Tahanan Tewas di Sel, Polda Jateng Amankan 11 Oknum Polres Banyumas
- Janjian ‘Ketemu Main’, Bocah SMP di Banyumas Tewas Disabet Celurit
- Polisi Tangkap Manajer di Banyumas Gelapkan Uang Perusahaan, Modusnya Order Fiktif dan Sunat Pemasukan
Pada hari itu, yang bersangkutan (pelaku HS) akhirnya melakukan tindakan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban. Kemudian menyembunyikan (korban) di bawah tempat (wastafel) dapur yang ada di kos tersebut.
Kemudian, setelah menerima laporan pada Rabu, 12 Juli terkait penemuan jasad korban P di wilayah Cengkareng, polisi langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku. Dalam waktu 1x24 jam, polisi menangkap pelaku pada, Kamis, 13 Juli.
"Pelaku HS berhasil ditangkap kurang dari 1x24 jam di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat pelaku HS hendak melarikan diri," ungkap Andri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.